Parlemen

Komnas HAM Desak Segera Disahkan 4 RUU, Termasuk RUU PPRT

Sumber Foto: Komnas HAM

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025–2029 atau Prolegnas Prioritas 2025. Usulan tersebut disampaikan saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.

Empat RUU yang diusulkan meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Piagam PBB, serta deklarasi universal HAM,” ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Menurut dia, sejumlah RUU itu diusulkan setelah melalui fungsi pengkajian dan penelitian setelah Komnas HAM melihat situasi kebutuhan hak asasi manusia. Usulan itu juga bisa menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Atnike menjelaskan bahwa usulan RUU ini berdasarkan kajian dan penelitian mengenai kebutuhan hak asasi manusia. RUU tersebut diharapkan menjadi rekomendasi bagi pemerintah atau pembuat kebijakan.

Atnike menekankan pentingnya RUU PPRT, yang sudah dua dekade menunggu pengesahan, karena pekerja rumah tangga saat ini mengalami kerentanan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, RUU ini akan mengatur perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.

“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” kata dia.

Dia juga menilai RUU KUHAP penting karena terkait dengan prinsip perlindungan dan penegakan hukum, yang saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan HAM.

“Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok rentan,” ungkapnya.

RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan agar pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat sesuai UUD NRI Tahun 1945, sekaligus menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata dia.

Lalu usulan yang keempat yakni UU TPPO. Menurut Atnike, perlu direvisi karena pelaksanaannya belum efektif sehingga perlu diperkuat.

Menurutnya, selama 16 tahun undang-undang itu ada, modus perdagangan orang makin berkembang, salah satunya muncul karena modus kejahatan secara daring atau scamming.

“Penting untuk merevisi Undang-Undang tentang TPPO karena undang-undang ini adalah bentuk komitmen negara untuk mencegah dan menangani TPPO,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button